Berita KPU Daerah

Lembaga Riset Adu Presentasi di Depan KPU Sumsel

Palembang, kpu.go.id – Dua tim riset beradu argumentasi terhadap proposal penelitian yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk riset partisipasi masyarakat. Presentasi riset ini dikritisi Komisioner KPU Provinsi Sumsel sehingga meyakinkan dalam pelaksanaannya yang akan dilakukan melalui swakelola atau melibatkan pihak ketiga.

Tim riset pertama yang melakukan presentasinya yaitu tim riset dari Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Taman Siswa Palembang yang dimotori Maulana, Hj. Elina Sandra, dan Ajik Alamsyah. Tim pertama memaparkan mengenai Pola Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2014 dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah.

Ajik Alamsyah, yang juga mantan komisioner KPU Sumsel, mengatakan fakta empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih diwarnai dengan tingginya angka suara tidak sah.  Di Sumsel sebagai contoh suara tidak sah dalam Pemilu 2014  khusus DPR RI  mencapai 580.166.000 atau 12,83 persen dari suara sah.

“Pertanyaannya ada apa dibalik fenomena ini, apakah semata-mata disebabkan human error atau non manusia,” kata Ajik. Lebih jauh dikatakannya bahwa riset untuk mengonstruksi pengetahuan ilmiah tentang fenomena suara tidak sah.

Tim riset kedua dimotori  Ong Berlian, mantan komisioner KPU Provinsi Sumsel, beranggotakan Andries Leonardo, Raniasa Putra, dan Faisal Nomaini. Tim riset kedua yang memaparkan, Selasa (26/4) lalu mengangkat tema Evaluasi Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014  (studi mengenai pola dan factor penyebab surat suara rusak pada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel).

Ong Berlian memaparkan peran tentang pola dan faktor penyebab surat suara rusak  pada Kabupaten Ogan Ilir, studi ini berkaitan dengan evaluasi hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Dalam pelaksanaan pemilu ataupun pilkada langsung di suatu daerah, perilaku politik dapat berupa perilaku masyarakat dalam menentukan sikap dan pilihan, sikap yang dimaksud berupa memilih dengan rasional.

Ada dua orientasi yang  menjadi daya tarik dalam pendekatan pemilih rasional, pertama orientasi isu yang berpusat pada apa yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, kedua mengacu pada sikap seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa memperdulikan label partainya.” ujar Ong.

Selanjutnya, pemilih yang tidak rasional, seperti halnya ketidakpercayaan dengan pemilihan yang bisa membawa perubahan lebih bak, masalah akan bisa diselesaikan  jika pemimpin baru terpilih, cenderung untuk menyalahgunakan hak memilihnya bahkan tidak memilih.Dikatakannya,salah satu bentuk perilaku memilih tidak rasional itu memilih namun dengan tujuan merusak surat suara sehingga menjadi suara yang tidak sah dan tidak dapat dihitung.

Data KPU menunjukkan bahwa pada Pemilu Tahun 1999 jumlah suara tidak sah 3 persen terjadi peningkatan pada 10 tahun kemudian dengan 9,7 persen surat suara tidak sah pada Pemiluh 2004 dan  14 persen suara tidak sah pada Pemilu 2009.  


Metodologi Jadi Sorotan

Usai memaparkan proposal riset, masing-masing komisioner KPU Provinsi Sumsel mengkritisi metodologi riset maupun aplikasinya di masyarakat dalam memperoleh data yang dibutuhkan. Komisioner Liza Lizuarni mempertanyakan mengenai riset atau judul pada riset kedua karena mengandung pengertian yang berbeda antara suara sah dengan suara yang rusak sehingga perlu perubahan judul.

Hal lain disampaikan komisioner Ahmad Naafi yang menyoroti mengenai bagaimana tim peneliti meyakinkan komisioner untuk mengetahui siapa pemilih yang melaksanakan pencoblosan namun surat suara yang diberikan masuk dalam kategori tidak sah sehingga menjadi objek penelitian. “Perlu kerjasama dengan KPU dalam Penelitian dilapangan karena menyangkut data yang dimiliki KPU sedangkan teknik pencarian responden perlu diuji dengan metodologi yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Naafi. Alexander Abdullah menilai metodologi perlu disempurnakan sehingga objek penelitian yang  bisa meyakinkan dalam menyelesaikan riset partisipasi masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani yang dihubungi Jurnal, Jumat (29/4) mengatakan telah menilai dan mendengar hasil prosopal yang akan ditindaklanjuti nantinya, melalui rapat pleno KPU Provinsi Sumsel. “Proposal penelitian telah kita uji secara ilmiah oleh semua komisioner dan akan kita pilih melalui pleno Selasa (3/5)  mendatang,” kata Aspahani. (Rel KPU Sumsel)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,155 kali