
Lembaga Riset Adu Presentasi di Depan KPU Sumsel
Palembang, kpu.go.id – Dua tim riset beradu argumentasi terhadap proposal penelitian yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk riset partisipasi masyarakat. Presentasi riset ini dikritisi Komisioner KPU Provinsi Sumsel sehingga meyakinkan dalam pelaksanaannya yang akan dilakukan melalui swakelola atau melibatkan pihak ketiga.
Tim
riset pertama yang melakukan presentasinya yaitu tim riset dari Program Magister
Ilmu Pemerintahan Universitas Taman Siswa Palembang yang dimotori Maulana, Hj.
Elina Sandra, dan Ajik Alamsyah. Tim pertama memaparkan mengenai Pola Surat
Suara Tidak Sah Pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2014 dan Faktor Penyebab
Surat Suara Tidak Sah.
Ajik
Alamsyah, yang juga mantan komisioner KPU Sumsel, mengatakan fakta empiris menunjukkan
bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih diwarnai dengan tingginya angka suara
tidak sah. Di Sumsel sebagai contoh suara
tidak sah dalam Pemilu 2014 khusus DPR
RI mencapai 580.166.000 atau 12,83
persen dari suara sah.
“Pertanyaannya
ada apa dibalik fenomena ini, apakah semata-mata disebabkan human error atau non manusia,” kata
Ajik. Lebih jauh dikatakannya bahwa riset untuk mengonstruksi pengetahuan ilmiah
tentang fenomena suara tidak sah.
Tim
riset kedua dimotori Ong Berlian, mantan
komisioner KPU Provinsi Sumsel, beranggotakan Andries Leonardo, Raniasa Putra, dan
Faisal Nomaini. Tim riset kedua yang memaparkan, Selasa (26/4) lalu mengangkat tema
Evaluasi Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014
(studi mengenai pola dan factor penyebab surat suara rusak pada Kabupaten
Ogan Ilir Provinsi Sumsel).
Ong Berlian
memaparkan peran
tentang pola dan faktor penyebab surat suara rusak pada Kabupaten Ogan Ilir, studi ini berkaitan
dengan evaluasi hasil Pemilu
Legislatif
Tahun 2014.
Dalam
pelaksanaan pemilu ataupun pilkada langsung di suatu daerah, perilaku politik
dapat berupa perilaku masyarakat dalam menentukan sikap dan pilihan, sikap yang
dimaksud berupa memilih dengan rasional.
“Ada dua orientasi yang menjadi daya tarik dalam pendekatan pemilih
rasional, pertama orientasi isu yang berpusat pada apa yang seharusnya dan
sebaiknya dilakukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, kedua mengacu pada sikap
seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa memperdulikan label partainya.” ujar Ong.
Selanjutnya,
pemilih yang tidak rasional, seperti halnya ketidakpercayaan dengan pemilihan
yang bisa membawa perubahan lebih bak, masalah akan bisa diselesaikan jika pemimpin baru terpilih, cenderung untuk
menyalahgunakan hak memilihnya bahkan tidak memilih.Dikatakannya,salah satu bentuk perilaku
memilih tidak rasional itu memilih namun dengan tujuan merusak surat suara
sehingga menjadi suara yang tidak sah dan tidak dapat dihitung.
Data KPU
menunjukkan bahwa pada Pemilu
Tahun 1999
jumlah suara tidak sah 3 persen
terjadi peningkatan pada 10 tahun kemudian dengan 9,7 persen surat suara tidak sah pada Pemiluh 2004 dan 14 persen suara tidak sah pada Pemilu 2009.
Metodologi Jadi Sorotan
Usai
memaparkan proposal riset, masing-masing komisioner KPU Provinsi Sumsel mengkritisi
metodologi riset maupun aplikasinya di masyarakat dalam memperoleh data yang
dibutuhkan. Komisioner Liza Lizuarni mempertanyakan mengenai riset atau judul pada
riset kedua karena mengandung pengertian yang berbeda antara suara sah dengan suara
yang rusak sehingga perlu perubahan judul.
Hal
lain disampaikan komisioner Ahmad Naafi yang menyoroti mengenai bagaimana tim peneliti
meyakinkan komisioner untuk mengetahui siapa pemilih yang melaksanakan pencoblosan
namun surat suara yang diberikan masuk dalam kategori tidak sah sehingga menjadi
objek penelitian. “Perlu kerjasama dengan KPU dalam Penelitian dilapangan karena
menyangkut data yang dimiliki KPU sedangkan teknik pencarian responden perlu diuji
dengan metodologi yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Naafi.
Alexander Abdullah menilai metodologi perlu disempurnakan sehingga objek penelitian
yang bisa meyakinkan dalam menyelesaikan
riset partisipasi masyarakat.
Ketua
KPU Provinsi Sumsel H Aspahani yang dihubungi Jurnal, Jumat (29/4) mengatakan telah
menilai dan mendengar
hasil prosopal yang akan ditindaklanjuti nantinya, melalui rapat pleno KPU Provinsi Sumsel. “Proposal
penelitian telah kita uji secara ilmiah oleh semua komisioner dan akan kita pilih
melalui pleno Selasa (3/5) mendatang,”
kata Aspahani. (Rel KPU Sumsel)