Berita KPU Daerah

Sosialisasi Pengumuman Seleksi PPK dan PPS di Tempat Strategis

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah  menyosialisikan Pengumuman Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2019. Seperti diungkapkan oleh Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, sosialisasi pengumuman dilakukan selama tiga hari yaitu Senin, 15 Januari hingga Rabu, 17 Januari 2018.

“Masyarakat harus mengetahui pengumuman seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019, maka selama tiga hari ini, kami pun menyosialisasikan pengumuman tersebut ke tempat-tempat yang strategis di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Surya di ruang Ketua KPU Kab.Bangka Tengah, Selasa (16/01).

Terkait tempat-tempat strategis, Surya menjelaskan agar masyarakat dapat melihat pengumuman seleksi PPK dan PPS maka KPU Kabupaten Bangka Tengah menempel pengumuman tersebut di tempat yang sering didatangi masyarakat.

“Penempelan Pengumuman Seleksi PPK dan PPS di tempat strategis seperti kantor kecamatan, kantor desa/kelurahan, Tempat-tempat ibadah dan toko-toko atau warung-warung, di tempat tersebut selalu didatangi warga dengan demikian mereka dapat membaca pengumuman tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi SDM dan Parmas mengharapkan para calon PPK dan PPS yang mendaftar merupakan orang-orang yang sungguh-sungguh bekerja dalam menyukseskan Pemilu 2019 nanti.

“Dengan telah disosialisasikan pengumuman seleksi PPK dan PPS, semoga masyarakat dapat mengetahui pengumaman dan segera melengkapi berkas lamarannya bagi yang memenuhi persyaratan dan semoga PPK dan PPS Pemilu 2019, orang yang mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil sehingga dapat bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam menyukseskan Pemilu 2019,” kata Hendra.

Salah seorang masyarakat, bernama Tolif warga desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru membaca pengumuman Seleksi calon PPK dan PPS, ia mengatakan ada hal dan ketentuan yang baru berdasarkan pengumuman tersebut.

“Saya membaca pengumuman tersebut, jika syarat calon PPK dan PPS berusia minimal 17 tahun dan berkas lamaran PPK dan PPS diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah”, ungkap Tolif yang pernah menjabat anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kep. Babel tahun 2017 (c2p

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,698 kali