Berita KPU Daerah

KPU Mamuju Tengah Bahas Petunjuk Tehnis Persyaratan Seleksi PPK - PPS

Tobadak, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah membahas pembentukan Penyelenggara Adhoc Pemilu tahun 2019, berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Kamis (18/1/2018) di ruang Rapat KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

Ahmad M Nur, Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengajak seluruh anggota dan sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang hadir dalam rapat untuk merancang kegiatan pembentukan PPK dan PPS.

“Kita harus mempersiapkan semuanya mulai dari bagaimana mekanisme rekrutmen dan sosialisasi serta pembagian tim dalam penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilu tahun  2019 nanti,” kata Ahmad.

Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Galuh Prihandini menjelaskan untuk mempersiapkan draf pengumuman seleksi calon Anggota PPK dan PPS sehingga pada waktunya akan diumumkan ke masyarakat.

“Kita susun draf pengumuman pendaftaran PPK dan PPS salah satunya persyaratan dengan berpedoman dalam pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah selesai pemungumannya kita bisa informasikan ke masyarakat melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan juga di kantor desa, kelurahan dan kecamatan di Mamuju Tengah, nantinya akan dibentuk tim sosialisasinya,” ujar Galuh Prihandini.

Ditambahkan lagi oleh Elmansyah Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Divisi Program dan Data KPU Mamuju Tengah tentang jadwal pembentukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

“Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal, merupakan jadwal pembentukan PPK dan PPS. Untuk itu kita harus mempersiapkan semuanya dalam bentuk draf dan kita akan berpedoman dengan peraturan dan surat edaran dari KPU RI terkait pembentukan PPK dan PPS,” tambahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,946 kali