Berita KPU Daerah

KIP Sumbar Apresiasi Transparansi Informasi Publik di KPU Pesisir Selatan

Padang, kpu.go.id - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya saat menerima Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pessel, Senin (15/1/2018) siang di Kantor KIP Sumbar.

Kedatangan KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke KIP Sumbar adalah dalam rangka menyampaikan laporan pengelolaan informasi dan dokumentasi tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Ayat 2 menyatakan salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Publik.

“KPU Pessel adalah institusi publik pertama yang menyampaikan laporan (pengelolaan informasi dan dokumentasi) ke KIP. Harapan kami agar (KPU Pessel) tetap menjaga transparansi informasi”, ujar Syamsu Rizal.

Tidak hanya KPU Pessel, secara kelembagaan Syamsu Rizal menilai KPU sangat transparan dalam informasi publik.

“Di tahun ke empat ini, KPU ini lah yang cukup progresif dalam penyampaian dan proses transparansi informasi publik”

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyampaikan terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi dan dokumentasi di KPU Pessel. Pertama; Keterbatasan dalam website KPU Pessel saat ini, kedua; sumberdaya manusia yang sangat terbatas, ketiga; ruangan PPID yang terbatas dan dalam tahap pengembangan.

Syamsu Rizal sempat menanyakan ke Epaldi Bahar dengan keterbukaan informasi ini apa yang dirasakan oleh KPU Pessel?

“Sangat membantu dalam transparansi ke masyarakat. Ketika orang meminta informasi, tidak harus mencari ketua KPU (Pessel), tetapi bisa langsung dilayani oleh desk pelayanan di PPID”, terang Epaldi.

Di akhir diskusi, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyerahkan secara langsung laporan pengelolaan informasi publik tahun 2017 kepada Ketua KIP Sumbar Syamsu Rizal. (hupmas/lthf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,536 kali