KPU Kabupaten Bangka Tengah Jelaskan Persyaratan Seleksi PPK dan PPS
Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mengumumkan seleksi calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon Anggota PPS (Panita Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019. Seperti yang diungkapkan oleh Suryansyah, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah terkait persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019.
“Bagi masyarakat Bangka Tengah yang mempunyai KTP-Eletronik dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat bisa mengikuti ujian seleksi PPK dan PPS pada Pemilu 2019, dan saya sampaikan lagi Pemilu kali ini syarat usia paling rendah 17 tahun,”ungkap Surya.
Surya juga menambahkan tentang persyaratan yang lebih detail PPK dan PPS dan akan dibuat dalam bentuk pernyataan bermaterai.
“Sesuai format surat pernyataan PPK/PPS dari PKPU Nomor 3 Tahun 2018, calon anggota PPK/PPS wajib membuat pernyataan sebagai berikut Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI,Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah menjadi anggota partai, tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, bebas penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten atau DKPP apa bila pernah menjadi PPK, PPS, KPPS pada pemilu atau pemilihan pada periode sebelumnya, belum pernah menjabat 2 kali dan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung,” jelasnya.
Untuk kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dan PPS, Surya menjelaskan terkait persyaratan sesuai dengan pengumuman yang telah dibuat KPU Kabupaten Bangka Tengah.
“Bagi masyarakat Bangka Tengah dan berusia paling rendah 17 tahun yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, dapat melengkapi berkas seperti fotocopy KTP-El, Fotocopy ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir,surat pernyataan bermaterai sesuai format, surat pendaftaran dan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat dan untuk seleksi PPK lamaran kami terima mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2018,” jelasnya
Terakhir, Surya juga mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Tengah mulai mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 hari Senin (15/01).
“Hari ini, Senin 15 Januari 2018 kami telah mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS melalui laman dan Media Sosial KPU Kabupaten Bangka Tengah dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor KPU Kab. Bangka Tengah,” tutup Surya. (c2p)
Bagikan:
Telah dilihat 2,415 kali